SUMBAR – Zakat senilai
Rp 717.013.800 yang berasal dari PNS Sumatera Barat (Sumbar) didistribusikan
kepada 470 mustahik (penerima zakat), Selasa siang, (4/2/2014).
Ketua Baznas Sumbar, Syamsul Bahri, mengatakan
jumlah ini meningkat 500% dibandingkan sebelumnya pada September 2013 lalu.
Peningkatan ini diakui Syamsul, tak lepas
dari komitmen Gubernur Irwan Prayitno yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) dalam mendorong para PNS dan pegawai di Pemprov untuk berzakat.
“Hampir 90% dana Baznas yang didistribusikan
berasal dari PNS SKPD, Kanwil, Unit Kerja yang berkedudukan di Sumbar. Sepuluh
persen sisanya berasal dari berbagai profesi yang berzakat pada Baznas Sumbar,
termasuk di dalamnya perusahaan,” jelasnya.
Mustahik sendiri merasa sangat berbahagia
dengan bantuan ini. Seperti yang dirasakan salah seorang mustahik asal Padang
Utara, Erni (43), yang sehari-harinya berjualan ikan keliling.
“Saya senang sekali. Uang ini untuk tambahan
modal usaha. Biasanya saya hanya jual ikan dan sedikit sayuran, maka uang ini
bisa dipakai untuk menambah sayuran sebab banyak permintaan,” tuturnya
berbinar.
Gubernur
Sumbar Langsung Distribusikan Zakat
Pendistribusian zakat di Selasa siang itu
sendiri langsung diberikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada beberapa
orang perwakilan mustahik dari beberapa kelompok.
“Kami
juga berharap agar para mustahik yang menerima zakat ini memanfaatkan zakat
yang diberikan sebaik-baiknya. Bila berbentuk uang, uangnya bisa digunakan
untuk tambahan modal usaha, tidak langsung dihabiskan begitu saja. Bila dalam
bentuk peralatan seperti mesin jahit atau perahu, bisa digunakan dan dirawat
dengan baik sehingga tahan lama dan memberikan hasil,” ungkap Irwan.
Hari itu, zakat tahap 1 tahun 2004
didistribusikan secara kolektif kepada para mustahik yang dibagi dalam lima
kelompok zakat: Sumbar Makmur, Sumbar Cerdas, Sumbar Iman dan Takwa, Sumbar
Sehat, dan Sumbar Peduli.
Untuk tiga kelompok pertama, pendistribusian
tahap I dilakukan Selasa siang tersebut. Sementara dua kelompok terakhir
(Sumbar Sehat dan Sumbar Peduli) pendistribusiannya dilakukan setiap hari
sesuai kondisi kebutuhan karena bersifat darurat.
Para mustahik yang memenuhi syarat berasal
dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar yang
direkomendasikan oleh UPZ Tuah Zakato atau dari Pimpinan SKPD Sumbar terhitung
sejak Oktober hingga Desember 2013.
Zakat yang diberikan pada pendistribusian
tahap pertama di tahun 2014 ini di antaranya berupa bantuan uang untuk tambahan
modal senilai Rp1 juta dan Rp2 juta per orang, dua unit becak, dua unit perahu,
satu unit mesin jahit, dua unit mesin obras sarikayo, alat penggilingan kaca,
alat pemotong besi, kompresor, bantuan biaya pendidikan Rp1-2 juta, dan bantuan
berobat.
Post a comment