JAKARTA—Anggota
Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyesalkan ketidakjelasan layanan ganti rugi
berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan oleh Merpati
Nusantara Airlines (MNA) kepada penumpang dan agen perjalanan. Yudi meminta maskapai
pelat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada
penumpang dan agen perjalanan yang sudah membeli tiket.
“Sesuai dengan UU No. 1
tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No.77 tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, MNA harus menyelesaikan tanggung
jawabnya kepada penumpang. Dan ini harus dilakukan sesegera mungkin,” tegas Yudi yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sosial (PKS) ini.
Untuk
penanganan penumpang MNA yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi
mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada pihak managemen MNA
agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap
Bandara yang masuk dalam rute penerbangan MNA.
“Penumpang
sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Merpati.
Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Merpati untuk menyiapkan
Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk
rute penerbangannya,” kata Yudi.
Sesuai dengan pasal
140 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, Badan usaha angkutan
udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki
tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan
yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.
Dan jika terjadi
pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM No.77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib
mengganti seluruh uang tket yang telah dibayar oleh penumpang.
Dalam
kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan sikap managemen Merpati yang kurang
peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No.77 tahun
2011, pembatalan penerbangan (cancelation
offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari
kalender sebelum penerbangan.
“Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini
dibatalkan mendadak karena ada masalah di perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Merpati
diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan
pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan
tiket. Dan tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai
sudah diasuransikan,” kata Yudi.
Disisi lain, Yudi juga mengingatkan Dirjen
Perhubungan Udara untuk menjalankan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan
maskapai yang beroperasi di Indonesia. Menurut Yudi, jika pembinaan dan
pengawasan terhadap maskapai nasional khususnya yang bermasalah dilakukan sejak
jauh-jauh hari, kasus penelantaran penumpang ini bisa dihindari.
“Ketika kasus penghentian operasi Mandala Air tahun
2011 lalu mencuat, Komisi V sebenarnya sudah mengingatkan Dirjen Hubud untuk
melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar jika ada masalah
seperti ini bisa cepat diantisipasi. Tapi, hal itu sepertinya belum berjalan
dengan baik,” kata Yudi.
Seperti diketahui, kinerja
maskapai MNA yang memburuk mengganggu pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan
penerbangan dikeluhkan para penumpang dan agen perjalanan.Sejauh ini masih ada
penumpang yang tidak tahu mengenai pembatalan beberapa rute penerbangan
Merpati.
Para agen perjalanan juga
mengeluh merugi akibat kinerja Merpati. Layanan pengembalian uang tiket
(refund) tak jelas. Padahal, agen harus melayani keluhan dan klaim penumpang.
Post a Comment