JAKARTA - Komisi V DPR mengingatkan
pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang
rusak guna mencegah kecelakaan. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, pemerintah bisa dipidana. Anggota Komisi V DPR RI yang
juga kader PKS Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu di gedung DPR, Kamis (6/2).
“Saat ini, masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena
alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau
tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang
menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini. Kalau sudah begini, penyelenggara
jalan bisa dipidana,” tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi memaparkan beberapa pasal terkait masalah ini. “Berdasar
pasal Pasal 273 ayat (1) penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dan jika sampai mengakibatkan orang
lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah),” papar Yudi.
Selain itu, Yudi juga
menyinggung masalah tanda dan rambu jalan. “Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang
rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga
bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” pungkas Yudi.
Post a Comment