Jakarta, (13/6) – Pemerintah harus menjelaskan
kepada publik dan DPR terkait isu perpanjangan kontrak terhadap perusahan
tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tercantum dalam sebuah memorandum of understanding (MoU)
terlebih dulu. PT FI selama ini menjadi salah satu perusahaan yang berkeras
tidak mau dalam renegoisasi kontrak, demikian ungkap Anggota DPR RI Komisi
VII Idris Lutfi.
Idris
meminta pemerintah menjelaskan proses renegoisasi terlebih dahulu sebelum
menentukan perpanjangan kontrak bagi PT FI. “Pemerintah harus menjelaskan
progress renegoisasi dengan PT FI sebelum secara sederhana memperpanjang
kontrak perusahaan tersebut,” kata Idris
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sukhyar, pada Jumat lalu (6/6) mengatakan Pemerintah Indonesia akhirnya
memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada
2021 menjadi 2041. Namun selang beberapa hari kemudian Senin, (9/6/2014)
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat
tersebut soal keputusan Pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT
Freeport Indonesia.
“Ada
koordinasi kebijakan yang lemah antara Kementerian ESDM dengan Menteri
Koordinator Perekonomian sehingga isu tersebut muncul di publik, karenanya perlu
dipaparkan prosesnya kepada publik secara transparan,” ujar Idris.
Idris
menambahkan, Pemerintah jangan terlalu tergesa-gesa untuk memutuskan
perpanjangan kontrak terhadap PT FI mengingat masih cukup waktu hingga tahun
2019. Saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah, menurut Idris adalah
berkonsentrasi terhadap seluruh klausul renegoisasi dengan pihak PT FI. Selain
itu dia berpendapat, sebaiknya PT FI juga berinisiatif dan beritikad baik untuk
menyelesaikan masalah ini segera.
“Komitmen
renegoisasi harus dilakukan dari kedua belah pihak, jangan hanya datang dari
salah satu pihak. Renegoisasi pada prinsipnya mengembangkan dan menjaga potensi
energi dalam negeri dengan tetap menghormati kontrak yang telah ada,” tegas
Idris.
Ada
enam poin renegoisasi yaitu pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan
perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti
untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa
pertambangan dalam negeri.
Post a Comment