SERANG (28/11) – Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai dewan pengawas Bank
Perkreditan Rakyat Serang (BPRS) lemah dalam melakukan pengawasan. Akibatnya
BPRS telah mengeluarkan pinjaman uang kepada empat nasabah yang besarnya lebih
dari Rp 200 juta dengan persyaratan agunan dilengkapi, setelah uang tersebut
keluar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang,
Mansur Barmawi, mengatakan setelah sebelumnya sempat dikabarkan beberapa
pejabat di lingkungan Pemkab Serang melakukan pinjaman uang lebih dari Rp 200
juta tanpa agunan dari BPRS, ternyata hal itu tidak benar.
Sebab setelah dilakukan investigasi,
ke-empat nasabah itu diantaranya Wahyudin, Fahmi Hakim, Rohman, dan Patoni
hanya terlambat memasukkan persyaratan. “Sehingga ketika Inspektorat memeriksa
persyaratan, ternyata persyaratannya belum masuk, tapi uangnya telah keluar,”
terangnya, Jumat (28/11).
Terlambatnya persyaratan tersebut,
dikatakan Mansur yang juga anggota Fraksi PKS, hal itu karena belum terdapat
persetujuan dari dewan pengawas.
Sedangkan dewan pengawas saat itu
sedang tidak ada ditempat. ”Kami berharap dewan pengawas agar memberikan
waktunya untuk berada ditempat,” ujar Mansur.
Mansur menuturkan, berdasarkan
tingkat kesehatan BPRS atas pemeriksaan rutin tahunan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) per 31 Agustus 2014, Nilai OJK Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah 49,98 persen atau sehat; Return On Asset (ROA) 3,63 persen atau sehat; rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional 81,72 persen atau sehat; cash ratio 7,17 persen atau sehat; loans to deposit ratio 81,05 persen atau
sehat; serta Kualitas Aktiva Produktif (KAP) 12,77 persen atau kurang sehat.
”Berkaitan dengan BPR Serang sehat
atau tidak sehat, kami melihat berdasarkan penilaian OJK, BPR Serang masih
dinyatakan sehat,” ujar Mansur.
Sumber: Humas PKS Banten
Post a Comment