JAKARTA (16/12) – Penolakan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia
(PGI), Albertus Patty, atas rencana penetapan Peraturan Kapolri (Perkap)
terkait seragam berjilbab bagi Polisi Wanita (Polwan), mendapatkan
tanggapan dari Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Surahman
Hidayat di Jakarta (15/12). Menurut Surahman, dalam penetapan
Perkap Jilbab Polwan sesungguhnya tidak perlu persetujuan manusia,
apalagi yang berlainan agama. "Berjilbab itu kewajiban agama dan hak
pribadi setiap muslimah, termasuk Polwan, dalam mematuhi agama," tegas
Surahman yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu. Surahman
menambahkan tidak pada tempatnya apabila PGI mencampuri praktik
keberagamaan umat, "Itu bentuk penghormatan terhadap kebhinnekaan yang
merupakan pilar kehidupan berbangsa," jelasnya. Sikap
mempermasalahkan simbol dalam praktik beragama, lanjut Surahman,
sesungguhnya tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan simbol dalam
praktik beragama merupakan kodrat kehidupan yang majemuk sekaligus
kekayaan Bangsa Indonesia.
“Keinginan menampilkan simbol agama itu sendiri merupakan bagian dari ketaatan kepada agama," tutup Surahman. Foto Thumbnail: http://static.republika.co.id
Post a Comment