JAKARTA (16/1) –
Dihentikannya dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta
oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan dari Anggota
Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yusriah Dzinnun. Hal ini disampaikan Yusriah kepada
pewarta pada Jumat (16/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan alasan
dihentikannya dana BOP untuk sekolah swasta, lantaran adanya temuan janggal
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
Kejaksaan. Namun menurutnya, hal itu bukan dasar untuk menghapus BOP.
“Mestinya jika ada temuan, diselesaikan di sekolah yang bermasalah
saja, diberikan peringatan dan hukuman, bukan menghentikan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Yusriah, yang menikmati BOP hanya sekolah negeri. Ia menilai seharusnya Pemprov tidak pilih kasih dengan
menghilangkan perbedaan antara sekolah negeri dan swasta. Bagi sekolah-sekolah
swasta yang mampu, kebanyakan tidak menerima dana BOP.
“Namun tidak semua sekolah swasta yang mampu, dan banyak yang
dibawah standar,” jelasnya.
Politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Utara II yang meliputi
Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading itu menambahkan, dana BOP telah menjadi
salah satu “nafas” sekolah swasta. Oleh karena itu, banyak sekolah swasta dan
yayasan pendidikan yang sudah menghentikan pungutan ke orangtua murid, akhirnya
mengalami kesulitan finansial.
“Bahkan banyak pengurusnya yang terlanjur hutang ke pihak luar untuk pembiayaan
operasional pendidikannya, ini sangat memberatkan,” imbuh Yusriah.
Saat ini sekolah swasta
kembali memungut biaya-biaya operasional pendidikan kepada orangtua murid. Oleh
karena itu, DPRD DKI menginginkan dana BOP dapat kembali diberikan untuk
sekolah swasta. Sehingga diperlukangoodwill dari
Pemprov DKI.
“Dana BOP ini ketika sudah disalurkan, harus diawasi dengan baik,
dengan laporan-laporan yang indikatornya jelas, sehingga dapat terhindar dari
masalah-masalah hukum,” tutup Yusriah.
Post a Comment