SUBANG (29/1) - Langkah Menteri Perdagangan Rachmat
Gobel mengeluarkan peraturan menteri terkait tentang peredaran minuman keras di
mini market mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, Wakil Ketua
DPRD Subang, Agus Masykur Rosyadi.
Melalui akun sosial
Whatsapp pada Kamis (29/1), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut
menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015,
terutama pelarangan minuman beralkohol kategori A yang dijual bebas di pasaran.
Terkait dengan
Raperda yang sedang dibahas oleh DPRD Subang, Agus mengatakan akan disesuaikan
dengan Permendag.
“Raperda yang sedang dibahas akan menyesuaikan dengan
Permendag yang dimaksud, salah satunya dalam Perda Subang akan melarang juga minimarket
untuk (tidak) menjual minuman beralkohol. Namun secara resmi hingga saat ini
kami belum mendapatkan salinan Peraturan Menteri tersebut," jelasnya.
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan perubahan
kedua atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan
terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam Permendag
sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5 persen, maka
dalam peraturan yang baru tersebut terdapat larangan penjualan minuman
beralkohol di minimarket.
Foto: http://cdn-media.viva.id
Sumber: Humas PKS Subang
Post a comment