JAKARTA (8/3) - Anggota Komisi II DPR
RI, Saduddin mengatakan seseorang yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS), apabila mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Kada) atau Calon
Wakil Kepala Daerah (Wakada), maka diharuskan mundur dari posisinya sebagai PNS.
Hal ini disampaikan Saduddin melalui rilisnya, Ahad (8/3).
“Berdasarkan peraturan
perundang-undangan terbaru, PNS mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur,
bukan nonaktif,” ujar Saduddin yang juga Anggota Panitia Kerja Revisi UU
Pilkada.
Saduddin menjelaskan ketentuan mundur
PNS dalam Pilkada diatur dalam revisi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pasal 7 huruf (t) yakni, "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak
mendaftarkan diri sebagai calon.”
Bahkan, lanjut Saduddin, ketentuan
ini juga termuat Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3), UU 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mengatur PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS, sejak
mendaftar sebagai calon.
"Jadi, keharusan mengundurkan
diri bagi PNS termuat tidak hanya dalam revisi UU Pilkada, tetapi juga terdapat
dalam UU ASN. Dan tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau
Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya
dari instansi mereka," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tersebut.
Untuk itu, Saduddin mengingatkan
bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak mengenai permohonan pengujian
konstitusionalitas frasa “pegawai negeri sipil” yang tercantum dalam Pasal 12
huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang
Pemilu melalui putusan No. 12/PUU-XI/2013 jo No. 45/PUU-VIII/2010.
“Dari perspektif kewajiban, keharusan
mengundurkan diri sebagai PNS tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM
karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini, melainkan sebagai
konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan
jabatan politik, sehingga wajib mengundurkan diri dari PNS guna mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang birokrasi pemerintahan,” papar Saduddin
mengutip putusan MK tentang Pemilu.
Menurut Saduddin, harus dibedakan
antara pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat dan diangkat langsung
tanpa pemilihan. Terkait pencalonan untuk maju sebagai calon gubernur, bupati,
walilkota, calon anggota DPR, DPRD harus mengundurkan diri karena sifatnya yang
dipilih secara langsung oleh rakyat.
Post a comment