Solo (6/3) – Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menariknya, dalam penerapan Perda CSR
itu, terdapat kampung binaan di Yogyakarta yang dibiayai oleh perusahan dalam
pengentasan kemiskinan. Dengan sasaran kegiatan ibu-ibu rumah tangga dari
keluarga miskin, peserta diberi pelatihan ketrampilan dan bantuan alat,
misalnya alat memasak, mesin jahit, dan sebagainya.
Mengetahui
kondisi kota tetangga yang sudah lebih maju terkait pengaturan CSR perusahaan, Panitia
Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR DPRD Kota Surakarta
melakukan kunjungan kerja sekaligus studi banding ke Komisi IV DPRD Yogyakarta,
Kamis (5/3). Hal ini dilakukan untuk memperdalam pembahasan Raperda CSR di Kota
Solo.
Wakil ketua Pansus
CSR DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro mendorong perusahaan yang ada di Solo
untuk segera menerapkan hal serupa. Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) tersebut mendesak perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR fokus dalam
pemberdayaan masyarakat.
“Sebaiknya
penyaluran dana CSR di Solo tidak hanya dalam
bentuk fisik pembangunan saja, tetapi perlu juga dialihkan untuk
program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan, dimana pelaksanaannya
perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota maupun perusahaan terkait,” ujarnya.
Sumber: Humas PKS Solo
Post a Comment