
MEDAN (31/3) –
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menegaskan bahwa Sekretaris
Daerah Kabupaten/kota tidak diizinkan diangkat sebagai pejabat sementara
bupati/wali kota yang akan berakhir masa tugasnya di 2015. Demikian juga
pejabat yang berminat untuk ikut dalam Pilkada di 14 kabupaten/kota pada 2015 ini.
Hal itu
ditegaskan Gubernur Gatot saat wawancara di Medan, Minggu (29/3). Ia mengatakan tidak diizinkannya sekda di
kabupaten/kota untuk diangkat menjadi pejabat sementara merupakan arahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pertemuan Asosiasi
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ambon baru-baru ini.
Gatot mengungkapkan,ada kekhawatiran ketika sekda diangkat menjadi pejabat sementara di
kabupaten/kota yang sedang menggelar pilkada.hal ini akan menimbulkan keberpihakan dan menciptakan
ketidakadilan pada pasangan calon lainnya. Dengan demikian, ketentuan larangan
tersebut menjadi salah satu rekomendasi Mendagri kepada gubernur yang memiliki
kewenangan untuk menetapkan pejabat sementara kabupaten/kota.
Selain
itu, Gatot juga menuturkan tidak mungkin
mengangkat pejabat sementara dari eselon II di kabupaten/kota. Sebab akan
menimbulkan beban psikologis ketika sekdanya justru secara kepangkatan jabatan
eselonnya lebih tinggi.
“Pilihannya
hanya tinggal menunjuk pejabat eselon II yang ada di Pemprov Sumut dengan
syarat yang diangkat menjadi pejabat sementara nantinya adalah sosok yang sama
sekali tidak berminat untuk maju dalam pilkada. Tentunya juga mempertimbangkan
soal kinerja pejabat yang akan diangkat, misalnya masih duduk sebagai kepala dinas tertentu. Hal
ini diharapkan tidak akan mengganggu
tugasnya di dua jabatan yang sedang diembannya.
Gatot
masih menunggu petunjuk teknis (juknis) secara detil dari Mendagri yang hingga
kini belum diperoleh.
“Informasi terakhir dari asisten I juknisnya belum detil
soal pilkada serentak ini,” tutur Gatot.
Dalam
kesempatan itu Gatot juga mengakui sudah ada beberapa kepala daerah yang
berupaya melakukan lobi ke dirinya untuk merekomendasikan nama untuk ditetapkan
sebagai pejabat sementara. Menurutnya hal itu wajar karena politik tentu
identik dengan lobi.
Namun
ada satu hal yang membuatnya gerah yaitu langsung mengirimkan permohonan
rekomendasi nama kepada gubernur dengan tembusan langsung ke Mendagri.
Seolah-olah sedang melakukan tekanan terhadap dirinya. Menurutnya hal seperti
itu tidak etis dan akan menjadi bagian dari pertimbangannya dalam mengambil
keputusan.
“Misalnya
dia menjabat kepala daerah di kabupaten A, lalu kirim surat ke gubernur (yang
isinya) dengan berakhirnya masa bakti saya, perlu ada pejabat kepala daerah,
maka saya rekomendasikan A. Terus tembusannya kepada menteri. Itu ada yang
seperti begitu dan tidak etis. Yang elegan lah harusnya. Yang bisik-bisik ada,
yang langsung juga ada dan itu semua akan jadi bagian pertimbangan saya,”
ungkapnya.
Post a Comment