JAKARTA
(22/4) – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi
VIII DPR RI menyelamatkan uang calon jamaah haji (calhaj) senilai USD
77.910.400 atau setara Rp 973.880.000.000 dengan kurs rupiah Rp 12.500. Hal itu
disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, A Fikri Faqih dalam siaran
persnya, Rabu (22/4) pagi.
Menurut Fikri,
penyelamatan uang calhaj itu didasarkan pada penurunan biaya haji dari USD 3219
pada 2014 menjadi USD 2717 pada tahun 2015.
“Alhamdulillah
pagi ini, Rabu (22/4/2015) pukul 03.00 WIB, kerja panja BPIH Komisi VIII DPR RI
dan Dirjen PHU Kementrian Agama RI selesai membahas Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji, dengan hasil BPIH tahun ini (2015) turun sebesar USD 502, atau
jika dikurs dalam rupiah dengan patokan dolar Rp 12.500 per dollar, berarti tahun
2015 ditentukan menjadi Rp 33.962.500,” kata Fikri.
Untuk
menindaklanjuti hasil kerja Panja BPIH tersebut, Fikri mengatakan pihaknya akan
melakukan rapat kerja pada Rabu sore dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim
Saifudin.
“Kita
berharap dengan disetujuinya BPIH, Presiden segera menerbitkan surat
keputusannya, agar calon jamaah bisa segera melunasi biaya haji,” papar Anggota
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Menurut
Fikri, dengan keputusan Panja BPIH tersebut, rencana penekanan BPIH bisa
direalisasikan.
“Beberapa
elemen yang masih bisa ditekan tersebut diantaranya biaya penerbangan. Hal itu
bisa dilakukan penekanan mengingat harga minyak dunia sedang turun,” katanya.
Sebagaimana
diketahui, pemerintah pada Februari lalu mengusulkan BPIH tahun 2015 turun
dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, biaya naik haji berkisar antara
Rp 39-41 juta. Sedangkan kategori plus sekitar
Rp 90 juta. Sementara itu, jika usulan penurunan BPIH disetujui dalam rapat
koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), biaya haji mengalami penurunan
drastis menjadi sekitar Rp 33 juta.
Post a comment