
“Swasembada
beras yang dicanangkan oleh pemerintah di tahun 2016 terancam gagal, jika
pemerintah tidak segera menuntaskan persoalan pupuk yang selama ini masih
terjadi,” kata Rofi, di Jakarta (22/4).
Komisi
IV, lanjut Rofi, meminta Dirjen Prasarana dan sarana pertanian Kementerian Pertanian
untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani sesuai dengan
UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dengan
cara menaikan kuantum pupuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
tahun 2016.
Legislator
dari Jawa Timur ini menambahkan, beragam modus penyalahgunaan pupuk yang ada pada
intinya bermotif untuk mengambil keuntungan. Di antaranya dengan menimbun pupuk
bersubsidi di sebuah gudang, ketika mulai terjadi kelangkaan di lapangan, oknum
distributor atau agen mengeluarkan pupuk itu lalu menjualnya dengan harga
nonsubsidi, lalu adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi
surat izin resmi. Selanjutnya, oknum distributor atau pengoplos yang memborong
pupuk urea bersubsidi lalu mengganti kemasannya dengan nonsubsidi ukuran 50
kilogram, menaikan harga pupuk, dan mengoplos pupuk bersubsidi dengan
bahan-bahan kimia tertentu untuk mengubah warna pupuk. Selain itu, ada juga
oknum yang mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubsisi secara langsung alias
tanpa campuran bahan kimia.
“Kondisi
ini seharusnya sudah diketahui dan diinventarisir secara sistematis oleh
pemerintah, mengingat subsidi pupuk yang dialokasikan untuk tahun ini sangat
besar. Selain itu, musim tanam akan datang, jika tidak dikelola dengan baik
akan menghambat target pemerintah untuk melakukan swasembada beras di tahun
2016 dan harga yang melambung karena dimanfaatkan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab,” ujar Rofi.
Karenanya
Rofi meminta pemerintah agar segera menyempurnakan monitoring stok pupuk
bersubsidi di lini III secara real time dan
update hingga 100%. Begitupun dengan
monitoring stok pupuk bersubsidi di lini IV yang baru 26%.
“Kita berharap
pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat agar pupuk bersubsidi itu
benar-benar sampai di tangan petani yang berhak menerimanya dengan harga sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET),” pungkas Rofi.
Sebelumnya,
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pupuk
bersubsidi tahun ini sebanyak 9.5 juta ton. Sementara berdasarkan data industri
pupuk tahun 2015, kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang terdiri dari urea, SP36,
majemuk, dan ZA mencapai 14,4 juta ton.
Anggaran
subsidi pupuk tahun 2015 dalam APBN 2015 mencapai Rp28,5 triliun, angka
tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp21 triliun.
Adapun anggaran subsidi pupuk yang diusulkan pada APBN-P tahun 2015 Rp39
triliun, terdiri dari subsidi pupuk sebesar Rp28,2 triliun, pelunasan kurang
bayar Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3,6 triliun (sudah dibayarkan per Februari 2015) dan pelunasan kurang bayar TA 2013 sebesar Rp7,2 triliun (sudah dibayarkan 3,5 triliun per Februari 2015).
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR-RI
Post a comment