“Dengan gerakan ini, kita berharap masyarakat menjadi konsumen
yang cerdas, membeli produk dalam negeri, berkualitas, standar nasional
Indonesia, serta mengingat hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kemudian jangan
lupa teliti sebelum membeli, jangan ceroboh, pastikan produk sesuai standar
mutu, perhatikan label, serta beli sesuai kebutuhan dan keinginan,” tegas
Irwan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Diperindag) Sumbar, Mudrikan menilai Harkonas adalah langkah pemerintah untuk
mengajak masyarakat menjadi betul-betul cerdar sebagai konsumen. Sehingga
produk yang dibeli konsumen harus memiliki standar nasional.
“Jadi biasakan membeli produk dalam negeri,” ujar Mudrikan.
Dipaparkannya, bahwa tujuan dari sosialisasi hak dan kewajiban
konsumen ini adalah agar konsumen kritis dan berani memperjuangkan haknya
sebagai pembeli ketika mendapatkan barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan serta tidak sesuai dengan perjanjian. Namun
Mudrikan juga menegaskan agar konsumen mengerti tentang kewajibannya,
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lebih lanjut Mudrikan juga menghimbau agar para konsumen selalu teliti
sebelum membeli. Biasakanlah untuk meneliti barang dan/atau jasa yang
ditawarkan di pasar.
“Minimal secara kasat mata, sehingga bisa diketahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut. Dan bila kurang
jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi
atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh
gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar,” lanjutnya.
Mudrikan juga menambahkan agar konsemen selalu memperhatikan label,
Manual Kartu Garansi (MKG), dan masa kadaluarsa ketika membeli barang. Khususnya
atas barang makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Pastikan barang-barang
tersebut dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dan dalam label harus
dicantumkan komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku. Sedangkan bila
membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa
Indonesia.
“Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang
yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh. Karena barang
tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan
konsumen,” ujarnya.
Konsumen juga diajak untuk selalu memastika produk yang
dibelinya sesuai dengan mutu kesehatan, keamanan, dan keselamatan lingkungan
(K3L). Mudrikan juga mengajak masyarakat agar akrab dengan produk bertanda
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memperhatikan produk yang sudah wajib SNI.
Karena produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan,
keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara
sukarela (voluntary) dan 89 jenis
produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials
(ASTM), Codex Standard, dan
lain sebagainya.
“Contohnya saat kita beli pakaian bekas luar negeri, kini jadi
perhatian, pakaian tersebut tidak sehat, aman, dan nyaman, apalagi berbahaya
terhadap lingkungan, sebab mengandung ribuan bakteri yang terbawa oleh pakaian
tersebut,” tegas Mudrika.
Pesan lain yang ingin disampaikan dari acara Harkonas ini adalah
agar konsumen membeli sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Konsumen
diajak untuk tidak mempunyai perilaku konsumtif yang mengakibatkan barang dan/atau
jasa menguasai atau mempengaruhinya. Melainkan harus menjadi menjadi konsumen yang
dapat menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Sumber: Humas Sumatera Barat
Post a comment