Tema
yang diangkat dalam diskusi panel kali ini adalah “Kupas Tuntas Strategi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Hukum dan Perundang-Undangan”. Kegiatan
ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi
Sumatera Barat.
Gubernur
berharap acara diskusi panel ini dapat mengupas secara terang benderang, substansial,
dan implementasi terkini terhadap perubahan ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun
2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah beberapa kali mengalami
perubahan.
“Pengadaan
barang dan jasa merupakan kegiatan yang pasti dilaksanakan tiap tahunnya, namun
tetap masih terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa
ini. Apakah itu memang tidak tahu, atau sengaja melanggar ketentuan yang
ada. Dan untuk pejabat yang mengurus pengadaan barang dan jasa apabila
melakukan kesalahan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku pula” ucap Irwan.
Irwan
menambahkan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan di Sumatera Barat dalam
rangka percepatan pelaksanaan belanja daerah dan negara agar mempercepat
pelaksanaan pembangunan sektor kontruksi dan infrastruktur yang memerlukan
inovasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini
telah dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE).
Untuk
itu Irwan berharap agar para penyedia dan pengguna jasa kontruksi di Sumatera
Barat dapat mengetahui dan memahami dengan baik aturan-aturan yang telah
dituangkan oleh Pemerintah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Intruksi
Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga
aman dari resiko hukum yang setiap saat dapat menjerat siapa saja.
Sumber: Humas Pemprov Sumatera Barat
Post a comment