
”Penanganan bencana adalah suatu pekerjaan
terpadu yang melibatkan masyarakat semua pihak secara aktif dan masif.
Pendekatan yang terpadu semacam ini menuntut koordinasi yang lebih baik di antara
semua pihak, baik dari sektor pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi
serta pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan melibatkan pula lembaga-lembaga
sosial masyarakat, badan-badan internasional dan sebagainya,” ungkap politis Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Lebak tersebut, Kamis (23/4).
Untuk itu Sanuji berharap, Raperda tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan salah satu bentuk
inisiasi hukum di Provinsi Banten di bidang penanggulangan bencana, diharapkan
ada tatanan yang dapat diwujudkan dan mampu menjawab persoalan bencana yang
selama ini terjadi.
Sementara menurut anggota Pansus bencana lainya Bonie
Mufidjar, Raperda ini menjadi produk hukum daerah yang jelas tentang
penanggulangan bencana. Terutama, agar dapat lebih antisipatif dalam menghadapi
kondisi bencana, saat bencana dan pascabencana.
"Sehingga,
kita bisa melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan bencana daerah
sekaligus terkait perencanaan anggaran dan pengelolaannya," ujarnya.
Selain itu Boni juga berpendapat, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) juga perlu melakukan pembinaan terhadap Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) legal seperti Harfa Banten, Aksi Cepat Tanggap (ACT), serta Relindo
Banten yang saat ini fokus terhadap penanganan bencana. Dan juga perlu adanya
kerjasama dalam penangan bencana dengan lembaga yang dipandang akuntabel dengan
memberikan support kebutuhan sarana
dan prasarana guna memaksimalkan dalam menangani korban bencana.
“Peraturan daerah ini
harus ada pembagian tugas dan wewenang yang jelas dalam menangani bencana.
Mulai dari Bupati, BPBD, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya,
sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih dan lempar tanggung jawab saat ada
penanganan bencana di daerah,” pungkasnya.
Post a comment