
Meskipun pabrik terletak
di RW 16, tetapi polusi udara yang ditimbulkan pabrik tersebut berupa bau
bangkai membuat warga di RW. 15 merasa tidak nyaman. Bambang juga menyampaikan
sudah berkali kali mengajukan pengaduan baik lisan maupun tertulis dalam
pertemuan-pertemuan warga yang disampaikan langsung kepada pemilik pabrik
pengolahan tulang dan kulit tersebut.
“Kami juga sudah
menyampaikan dalam pertemuan Kelurahan, tapi sepertinya pengaduan kami kurang
berpengaruh,” ungkap Bambang.
Selain itu beberapa
warga lain turut menimpali, mereka sering melihat ada aparat yang setiap hari
rutin menyambangi di luar pabrik tersebut. Sehingga banyak warga yang menyangka
bahwa pabrik tersebut mempunyai backing
dari pihak aparat kepolisian.
Selain keluhan tersebut,
warga juga mengeluhkan keberadaan bangunan liar yang berdiri di tanah
pemerintah seluas lebih dari 5.000 meter yang berada di wilayah RT. 7 dan RT. 8
RW. 23. Adanya bangunan liar ini menjadi peluang bagi warga yang bukan asli
sana untuk melakukan tindakan asusila sehingga membuat tidak nyaman masyarakat
sekitar. Sebelumnya pernah terdengar kabar bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan
guna pembangunan Rumah Susun Sederhana.
Menanggapi hal tersebut,
Muhadi Syahroni, selaku perwakilan anggota dewan yang ditugaskan untuk agenda
Serap Aspirasi tersebut mengatakan akan segera melakukan kordinasi kepada pihak
terkait.
"Aduan dan aspirasi
ini akan kami sampaikan dalam laporan reses saya dan besar harapan kita semua
agar semua maslah bisa diatasi," pungkas legislator Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) itu.
Sumber: Humas PKS Solo
Post a Comment