JAKARTA (4/5) - Eksekusi mati kepada para pengedar dan
gembong narkoba menyisakan pro kontra. Para pihak yang kontra hukuman mati
melihat eksekusi mati sebagai tindakan yang tidak manusiawi, bermain Tuhan, dan
tidak menyelesaikan masalah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa tidak
sepakat dengan hal tersebut.
Menurut Ledia, efek kekejaman penyalahgunaan narkoba harus
dilihat secara luas. Ledia menyampaikan hal ini melalui rilisnya, Senin (4/5).
“Yang digilas oleh perkara narkoba ini lintas wilayah, lintas
budaya, lintas agama, lintas demografi. Mau tua, muda, laki-laki, perempuan,
kaya, miskin, berpendidikan atau tidak, beragama atau tidak, kalau sudah kena
penyalahgunaan narkoba, entah karena suka, terpaksa, terjerat, terjebak, habis
sudah. Hartanya, fisiknya, hubungan kekerabatannya, hingga moral, dan perilaku
kesehariannya,” tegas Ledia.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan
dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang berketuhanan, nilai-nilai
relijius masih menjadi dasar bertindak. Amar
ma’ruf nahi munkar adalah landasan, termasuk dalam menjaga generasi dan menghindari
kerusakan di tengah masyarakat.
“Menghentikan kerusakan bisa melalui banyak jalan, tentu sesuai
tahapan hukum dan pengadilan yang berlaku. Kembali pada penyalahgunaan narkoba,
lihat pada data betapa banyak orang menjadi pencuri, pelaku kekerasan dalam
rumah tangga, pelaku tindak pidana, pesakitan, dan bahkan hilang akal karena narkoba.
Lebih miris, korban anak pun sangat banyak dan meningkat dari tahun ke tahun,”
katanya.
Ledia lantas mengutip Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) yang menunjukkan pada 2011 hingga 2014 tren penyalahgunaan narkoba pada
anak-anak di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400 persen, dengan
angka pengaduan penyalahgunaan narkoba pada anak di tahun 2011 sebanyak 12
kasus, pada 2012 sebanyak 17 kasus, pada 2013 sebanyak 21 kasus, dan tertinggi
pada 2014, yakni 42 kasus.
Begitu pula anak yang menjadi pengedar narkoba, jumlahnya juga
terus meningkat. Masih berdasarkan
data KPAI, pengedar anak sejak 2011 hingga 2014 meningkat hampir 300 persen.
Pada 2012 tercatat laporan 17 anak, pada 2013 ada 31 anak,
dan pada 2014 mencapai 42 anak yang menjadi pengedar.
“Ini fakta bahwa kejamnya pengedar, bandar, produsen, dan
pemasok narkoba itu luar biasa. Melemahkan dan kemudian menghancurkan generasi
secara umum. Hingga untuk mengatasi ini genderang perang melawan penyalahgunaan
narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tak perlu ragu dilaksanakan usai
proses pemeriksaan, pengadilan hingga pemberian
keputusan bersalah telah dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
pungkasnya.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Post a Comment