
Ledia
mengungkapkan bahwa di Kalimantan Utara, khususnya di Pulau Sebatik, masih
terdapat ribuan anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
"Karena
orang tuanya tinggal dan kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tawau,
Malaysia," jelas Ledia.
Anggota
Legislatif (Aleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I ini
menjelaskan bahwa anak-anak yang tidak punya akta kelahiran tersebut nantinya
tidak akan bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kenegaraan
lainnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27 (2),
anak-anak mendapatkan hak untuk mendapatkan akta kelahiran.
"Mereka
tidak terjangkau program akta gratis dari pemerintah," tambah Ledia.
Ledia
berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serius untuk membenahi persoalan
anak-anak di wilayah perbatasan ini, baik yang berkenaan dengan legalitas
maupun pendidikan. Harapannya, kesulitan untuk memperoleh pendidikan yang
layak, dapat segera teratasi.
"Kesulitan
anak-anak di perbatasan dalam mendapatkan pendidikan juga perlu diatasi. Ada
yang harus jalan 10 km per hari untuk pergi ke sekolah," ujar Ledia.
Ledia
mengunjungi Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka kunjungan kerja yang
berlangsung selama tiga hari. Dimulai dari hari Rabu (5/8), Ledia meninjau
langsung kondisi pendidikan agama anak di wilayah yang berbatasan langsung
dengan Malaysia tersebut. Kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi
pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap peran Kantor Wilayah (Kanwil) Agama
dalam memperhatikan pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan.
Sumber:
Humas Fraksi PKS DPR RI
Post a Comment