JAKARTA (10/8) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar
Alhabsyi mengkritisi wacana untuk menghidupkan kembali pasal
penghinaan presiden. Menurut dia, apabila pasal penghinaan itu dihidupkan
kembali maka dapat dikatakan melawan konstitusi.
"Ini berarti ada upaya menghidupkan kembali pasal ini,
dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi. Karena MK telah menyatakan kaidah
pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Aboebakar melalui
pesan singkatnya, Senin (10/8/2015).
Aboebakar menilai, apabila pemerintah bersikeras menghidupkan
pasal penghinaan presiden itu dinilainya bentuk pelecehan terhadap MK. Pasalnya
menurut Aboebakar, pemerintah tidak menghargai keputusan MK yang memiliki
kekuatan final and binding.
"Bila ini diusulkan oleh seorang Presiden, maka Presiden
telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya
menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,"
ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghidupkan kembali
pasal penghinaan terhadap Presiden. Pasal ini sudah pernah diajukan pada masa
pemerintahan SBY dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD oleh MK.
Post a Comment