
Demikian disampaikan
Ledia di Ruang Sidang Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
“Jika pada
Undang-Undang No 4 Tahun 1997 bersifat charity
base, dengan adanya RUU Disabilitas berubah menjadi right base,” jelas Ledia.
Dengan adanya RUU ini,
penyandang disabilitas dijamin untuk mendapatkan hak-haknya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas
mempunyai hak untuk terhindar dari rasa tidak aman, mendapatkan aksesibilitas
yang nyaman, dan mendapatkan perlindungan dari semua hal yang akan
mendiskriminasi atau mengeksploitir mereka.
“Kami juga mengusulkan
dibentuknya Komite Nasional (Komnas) untuk penyandang disabilitas. Diharapkan
lembaga ini akan mengadvokasi hak-hak mereka,” tambah Ledia.
Anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini berharap penyusunan draf RUU Disabilitas
ini selesai sebelum awal September.
“Kami berharap
legislatif dan eksekutif bisa bersinergi dalam penyusunan draf RUU ini.
Sehingga awal September bisa diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR,”
tutur Ledia.
Anggota DPR RI dari
daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi
ini juga meminta dukungan dari masyarakat untuk disahkannya RUU Disabilitas.
“Dukungan terhadap RUU
ini adalah bentuk kepekaan dan kepedulian kita terhadap penyandang disabilitas,”
pungkas Ledia.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI
Post a Comment