
Hal
ini menanggapi keputusan KPU menerima rekomendasi yang diberikan oleh Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon di
tujuh daerah yang mempunyai calon tunggal di Pilkada.
Mardani
mengatakan bagaimanapun demokrasi perlu dijalankan dengan prinsip pemenuhan
semua hak rakyat dan pihak yang sudah mendaftar.
Karena
itu, PKS mendorong partai politik untuk segera mengkonsolidasikan kekuatan
mengusung pasangan untuk melawan calon tunggal yang sudah mendaftarkan diri
untuk maju dalam Pilkada.
"Parpol
mestinya segera mengkonsolidasi kekuatan dan dukungannya agar jendela kedua ini
dapat ditutup husnul khotimah. Dimana
semua daerah dapat melaksanakan pilkada serentak tahun ini," kata Mardani,
Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya,
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menerima rekomendasi yang
diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui surat Nomor :
0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal perpanjangan kembali waktu
pendaftaran calon peserta Pilkada pada tujuh kabupaten/kota yang masih memiliki
calon tunggal.
"Sudah
tiga tahun terakhir kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan berdasar UU No 15
Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, kami menerima dan akan menindaklanjuti
rekomendasi tersebut," jelas Husni pada konfrensi pers di Kantor KPU,
Jakarta, Kamis (8/6/2015).
Sumber: http://www.tribunnews.com
Post a Comment