![]() |
Ilustrasi foto: http://fajar.co.id |
JAKARTA (7/8) – Pemerintah mesti memperpanjang
masa jabatan para calon kepala daerah petahana di tujuh daerah yang proses
Pilkadanya terancam diundur.
Wakil
Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, masa jabatan lebih mudah dilakukan dalam kondisi
Pilkada saat ini. Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempunyai kapasitas
membuat aturan perpanjangan masa jabatan ini.
"Mengantisipasi
pemerintahan daerah tidak jalan, Presiden kan bisa buat Peraturan Presiden
Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan nama sendiri sehingga tidak mengganggu
batang tubuh Pilkada. Presiden bilang Perppu jangan mengacak yang sudah ada,
maksudnya bikin aja peraturan baru tentang perpanjangan petahan. Itu, adil
juga," ungkap Fahri di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(6/8).
Politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, perpanjangan jabatan petahana akan
membuat Pemerintahan Daerah tetap berjalan. Dirinya berpandangan, jika jabatan
kepala daerah dijalankan oleh pelaksana tugas terlalu lama justu akan
berbahaya. Pasalnya, Plt adalah birokrat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau
Plt birokrasinya gak hormat sama dia. Bisa perlambatan birokrasi. Belum lagi,
kalau Plt ini juga mendekati Partai Politik, apalagi Partai Politik pengusaha.
Ini berbahaya," pungkasnya.
Sumber: http://www.rmol.co
Post a Comment