
"Apa
dasarnya? Kembalikan dulu pada aturannya, ada yang dilanggar atau tidak?"
ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta, Jumat (7/8/2015).
Anggota
Komisi I DPR RI ini menyebut lebih baik Pilkada di 7 Kabupaten/Kota mengikuti
aturan yang ada, yaitu pemilihan kepala daerahnya ditunda pada Pilkada serentak
periode berikutnya di 2017.
Sukamta
menilai lebih baik polemik calon tunggal di Pilkada serentak tahun ini menjadi
bahan evaluasi untuk penyelenggaran Pilkada. Jika pada periode berikutnya masih
menuai polemik, dia baru setuju aturan dalam Pilkada dilakukan revisi.
"Jadikan
itu (polemik calon tunggal) sebagai bahan evaluasi menyempurnakan aturan,"
imbuhnya.
Seperti
diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap
partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai
dengan aturan undang-undang. Saat ini, dalam UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai
Politik belum mencantumkan pemberian sanksi terhadap Parpol yang tidak
mengusung pasangan calon.
Sementara,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan pembahasan pemberian sanksi ini
akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan
kepala daerah pada awal 2016. UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga tidak
menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam Pilkada.
Post a Comment