JAKARTA (6/8) - Tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta dinilai akibat banyaknya tunggakan
pajak warisan yang dibiarkan berlangsung puluhan tahun. Tunggakan pajak warisan
merupakan pajak yang tidak dibayarkan oleh pemilik aset sebelumnya, yang
kemudian berlanjut ke pemilik saat ini.
"Ada yang karena orang yang punya (aset)
dulunya kaya, tapi yang sekarang tidak; dan ada juga yang pajaknya dari dulu
dibiarkan tidak dibayar, yang sekarang jadi tidak sanggup bayar," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin, Rabu (6/8/2015).
Oleh karena kebanyakan penunggakan pajak itu
adalah warisan, Selamat Nurdin menyatakan kurang setuju dengan penindakan yang
dilakukan Dinas Pelayanan Pajak. Selamat Nurdin menilai, pemanggilan wajib pajak yang
menunggak harus dipilah.
"Karena kalau warisan, masyarakat (pemilik
aset) yang saat ini terkena dampak belum tentu dapat membayarnya. Bagusnya
dipilah dulu penunggakannya karena apa," ujar dia.
Untuk kasus tunggakan pajak warisan sendiri,
Selamat Nurdin menilai, hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak adalah
dengan memberikan potongan harga. Ia yakin cara tersebut akan membuat wajib
pajak mampu untuk membayar tunggakan pajak.
"Jangan sampai hubungan kerja sama (Dinas
Pajak dan Kejaksaan) ini hanya menindak, tapi bukan menanggulangi masalah
pajak," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Sebagai informasi, Dinas Pelayanan Pajak DKI
Jakarta menyebutkan saat ini setidaknya ada 500 wajib pajak yang
menunggak PBB. Bila ditotal, jumlah tunggakan PBB dari ke 500 wajib pajak itu
mencapai Rp 3 triliun.
Untuk melakukan penindakan, Dinas Pelayanan
Pajak telah mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi. Nantinya, Kejaksaan
Tinggi akan bertugas melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum
membayar pajaknya.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta
Post a Comment