JAKARTA (17/12) – RUU Pengampunan
Pajak (Tax Amnesty) yang diajukan
Pemerintah kepada DPR RI pada akhir tahun 2015 dinilai tidak diperlukan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua
Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup
(Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed
Sosiawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Memed memandang Pemerintah
Indonesia bersama negara-negara yang tergabung dalam G20 telah meratifikasi
Prinsip-Prinsip Keterbukaan Data untuk Melawan Korupsi (Anti-corruption Open Data Principles).
“Bahkan semua negara anggota G20
telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kerangka kerja prinsip-prinsip
keterbukaan data pada akhir tahun 2016,” kata Memed.
Menurut Memed, dengan berlakunya
keterbukaan data, seharusnya tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor
untuk menyembunyikan uang di luar negeri. Ia juga mendesak pemerintah segera
melakukan sinergi dengan seluruh penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian,
dan KPK.
“Sinergi sangat diperlukan guna
menelusuri tindak kejahatan korupsi yang pernah dilakukan. Kemudian menuntut
terduganya, sambil meminta keterbukaan informasi dari seluruh negara-negara G20
terkait dana dan aset yang dialirkan para terduga ke luar negeri,” ujarnya.
Apabila keterbukaan data dan
informasi para terduga diperoleh, lanjut Memed, maka seluruh dana dan aset para
koruptor dapat kembali pulang ke Indonesia. Oleh karena itu, tanpa ada UU
Pengampunan Pajak, semua dana yang yang diparkir di luar negeri (termasuk hasil
korupsi) tetap akan pulang ke Indonesia pada akhir tahun 2016.
“Logika pemerintah dengan
disahkannya UU Tax Amnesty akan menyebabkan ratusan triliun dana di luar negeri
pulang kandang dan menutupi defisit anggaran, justru tidak benar. Dan malah
mencederai rasa keadilan para pembayar pajak yang taat,” jelas Memed.
Pada tahun 2014 Kelompok Kerja
Anti Korupsi (the Anti‐Corruption Working
Group, ACWG) yang dibentuk oleh negara-negara G20 meratifikasi
Prinsip-Prinsip Keterbukaan Data untuk Melawan Korupsi.
Diantara prinsip-prinsip tersebut
antara lain mengikuti aliran uang (following
the money), keterbukaan kontrak (open
contracting), meningkatkan insentif (changing
incentives), serta mendayakan kerjasama antarsektor (enabling cross sector collaboration).
Sebagai negara anggota G20 yang
ikut serta meratifikasi, Indonesia wajib menerapkan prinsip-prinsip tersebut
dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS, Memed Sosiawan.
Post a comment